Rabu, 24 September 2014

Ketentuan Pelaksanaan Ekskul Kepramukaan

Pendidikan kepramukaan sebagai kegiatan ekstrakurikuler wajib diatur berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2014 Tentang Pendidikan Kepramukaan sebagai Kegiatan Ekstrakurikuler Wajib pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
Sebagai kegiatan bagian dari implementasi Kuriulum 2013, pendidikan kepramukaan merupakan kegiatan ekstrakurikuler yang secara sistemik diperankan sebagai wahana penguatan psikologis-sosial-kultural (reinfocement) perwujudan sikap dan keterampilan kurikulum 2013 yang secara psikopedagogis koheren dengan pengembangan sikap dan kecakapan dalam pendidikan  kepramukaan. Dengan demikian pencapaian Kompetensi Inti Sikap Spiritual (KI-1), Sikap Sosial (KI-2), dan Keterampilan (KI-3) memperoleh penguatan bermakna (meaningfull learning) melalui fasilitasi sistemik-adaptif pendidikan  kepramukaan  di lingkungan satuan pendidikan.
Berdasarkan Permendikbud tersebut, Pendidikan Kepramukaan sebagai  Kegiatan Ekstrakurikuler wajib dilaksanakan pada pendidikan dasar dan menengah dan harus diikuti oleh seluruh peserta didik;

Model Pelaksanaan
Pendidikan Kepramukaan dilaksanakan dalam 3 (tiga) Model meliputi Model Blok, Model Aktualisasi, dan Model Reguler.
(a)  Model Blok  sebagaimana dimaksud pada ayat (1)  merupakan  kegiatan wajib dalam bentuk perkemahan yang  dilaksanakan  setahun sekali  dan diberikan penilaian umum.
(b)  Model Aktualisasi  sebagaimana dimaksud pada ayat (1)  merupakan kegiatan  wajib  dalam bentuk penerapan sikap dan keterampilan yang dipelajari didalam kelas yang  dilaksanakan  dalam kegiatan Kepramukaan secara rutin, terjadwal, dan diberikan penilaian formal.
(c)  Model Reguler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kegiatan sukarela  berbasis minat  peserta didik  yang dilaksanakan  di  Gugusdepan.

Pola, Metode, dan Teknik Pelaksanaan
(a)  Pola Kegiatan  Pendidikan  Kepramukaan  diwujudkan dalam bentuk upacara  (pembukaan dan penutupan) dan  keterampilan  Kepramukaan
(b)  Keterampilan  Kepramukaan  dilaksanakan sebagai  perwujudan komitmen Kepramukaan  dalam bentuk pembiasan dan penguatan sikap dan keterampilan sesuai dengan kebutuhan pembelajaran.
(c)  Metode dan teknik dituangkan dalam  bentuk  belajar interaktif dan progresif  disesuaikan dengan kemampuan fisik dan mental peserta didik.

Penanggung jawab dan Pelaksana
(1)  Pengelolaan  Pendidikan Kepramukaan  sebagai kegiatan  ekstrakurikuler wajib pada satuan  pendidikan dasar dan menengah  merupakan tanggung jawab kepala sekolah dengan pelaksana pembina pramuka.
(2)  Pembina Pramuka adalah  Guru kelas/Guru  mata  pelajaran  yang telah memperoleh  sertifikat  paling rendah  kursus mahir dasar (KMd)  atau Pembina Pramuka yang bukan  guru kelas/guru mata pelajaran.
(3)  Guru  kelas/guru  mata  pelajaran  yang  melaksanakan  tugas tambahan sebagai Pembina Pramuka dihitung sebagai bagian dari pemenuhan beban kerja guru  dengan beban kerja paling banyak 2 jam pelajaran  perminggu.

Source : tunas63

Tidak ada komentar:

Posting Komentar