Persyaratan Administrasi Pemberkasan NIP Honorer K2 :
Setiap honorer K2
diwajibkan untuk membuat Surat Lamaran dengan ditulis tangan yang ditujukan
kepada PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) disertai lampiran sebagai berikut :
1. Fotokopi
ijazah/STTB yang telah dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang sesuai dengan
kualifikasi pendidikan dan tugas yang ditetapkan. Khusus bagi tenaga honorer
yang dibiayai atau tidak dibiayai APBN/APBD, ijazah/STTB yang dilampirkan
berdasarkan ijazah/STTB yang sesuai dengan data hasil verifikasi dan validasi
kecuali untuk jabatan guru;
2. Photo
ukuran 3 x 4 cm sebanyak 5 (lima) lembar, dengan menuliskan nama dan tanggal
lahir dibalik pasfoto tersebut;
3. Fotokopi
Surat keputusan / bukti pengangkatan pertama sampai dengan terakhir sebagai
tenaga honorer yang disahkan oleh pejabat yang berwenang paling rendah pejabat
struktural eselon II;
4. Daftar
riwayat hidup yang ditulis dengan tangan sendiri memakai huruf kapital/balok
dan tinta hitam, serta telah ditempel pasfoto ukuran 3 x 4 cm, sesuai dengan
Anak Lampiran I-c yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Kepala
Badan Kepegawaian Negara Nomor 11 Tahun 2002 yang formulir isiannya disediakan
oleh pejabat yang secara fungsional bertanggung jawab di bidang kepegawaian.
Dalam kolom riwayat pekerjaan agar diisi pengalaman pekerjaan yang dimiliki
termasuk pengalaman kerja sebagai tenaga honorer;
5. Surat
Keterangan Catatan Kepolisian yang dikeluarkan oleh pihak yang berwajib/POLRI;
6. Surat
keterangan sehat jasmani dan rohani dari Dokter (cacat fisik tidak berarti
tidak sehat jasmani);
7. Surat
keterangan tidak mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor
dan zat adiktif lainnya dari unit pelayanan kesehatan pemerintah;
8. Surat
pernyataan sesuai dengan Anak Lampiran I-d Keputusan Kepala Badan Kepegawaian
Negara Nomor 11 Tahun 2002 yang formulir isiannya disediakan oleh pejabat yang
secara fungsional bertanggung jawab di bidang kepegawaian, berisi tentang :
a. Tidak
pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah
mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena melakukan suatu tindak pidana
kejahatan;
b. Tidak
pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak
dengan hormat sebagai Calon Pegawai Negeri/Pegawai Negeri atau diberhentikan
tidak dengan hormat sebagai pegawai BUMN/BUMD dan pegawai swasta;
c. Tidak
berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri/Pegawai Negeri;
d. Bersedia
ditempatkan di seluruh wilayah Republik Indonesia atau negara lain yang
ditentukan oleh Pemerintah; dan
e. Tidak
menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.
Persyaratan tambahan yang sebaiknya juga disiapkan :
1. Fotocopy
Surat Nikah (bagi yang sudah menikah) yang dilegalisir;
2. Fotocopy
Kartu Keluarga;
3. Fotocopy
Akte Kelahiran honorer yang bersangkutan dan akte anak (kalau ada);
4. Fotocopy
daftar gaji sejak awal diangkat sampai dengan sekarang;
5. Materai
Rp 6000 sebanyak 4 lembar.
Source : info-data-guru.blogspot.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar