
|
|
Diskusi pada konvensi tersebut
memusatkan pada pada dua topik yaitu manajemen UN dan penentuan kelulusan.
Berikut adalah hasil dari konvensi tersebut :
A. Manajemen UN
Kesimpulan diskusi tentang menejemen
UN adalah sebagai berikut:
- Penentuan kisi-kisi UN, dan pembuatan soal melibatkan pendidik dan para ahli dengan mekanisme ditetapkan oleh pemerintah pusat.
- Penyusunan kisi-kisi dilakukan oleh pemerintah pusat, sedangkan proses penyusunan soal diawasi oleh Badan Standar Nasional Pendidikan.
- Penggandaan dan pencetakan dilakukan di provinsi dengan pengawasan dari pemerintah pusat dan perguruan tinggi baik negeri maupun swasta (PTN/PTS).
- Pendistribusian dilakukan oleh pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.
- Distribusi soal UN dari provinsi ke kabupaten/kota dilakukan oleh pemerintah provinsi, sedangkan distribusi dari kabupaten/kota ke satuan pendidikan dilakukan oleh pemerintah kabupaten/kota.
- Untuk menjamin keamanan dan mencegah kebocoran soal, pendistribusian baik dari provinsi ke kabupaten/kota maupun dari kabupaten/kota ke satuan pendidikan melibatkan kepolisian dan PTN/PTS.
- Penyerahan soal UN dari provinsi ke kabupaten/kota dan dari kabupaten/kota kepada satuan pendidikan disertai dengan berita acara.
- Pengawasan pelaksanaan UN pada tingkat satuan pendidikan dilakukan oleh dewan pendidikan, PTN/PTS, dan Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP).
- Pengawasan di ruang ujian dilakukan oleh guru secara silang.
- Pemindaian Lembar Jawaban Ujian Nasional (LJUN) SMA/MA/SMALB/SMK/ Paket C dilakukan oleh perguruan tinggi, SMP/MTs/SMPLB/Paket B/Wustha dilakukan oleh dinas pendidikan provinsi, dan SD/MI/Paket A/Ula dilakukan oleh dinas pendidikan kabupaten/kota.
- Kecurangan dalam pelaksanaan UN harus diikuti sanksi yang tegas.
B. Penentuan kelulusan
- Kelulusan UN ditentukan berdasarkan rasio 60% nilai UN dan 40% nilai sekolah. Komposisi nilai sekolah terdiri atas 70% nilai rapor dan 30% ujian sekolah.
- Batas kelulusan dari tahun ke tahun dinaikan secara bertahap.
- Nilai rapor harus dikirim setiap semester dan pengiriman dilakukan secara daring (on-line).
- Untuk meningkatkan kredibilitas dan reliabialitas UN maka ke depan dilakukan perbaikan-perbaikan sebagai berikut :
- (a) UN mengukur ranah kognitif yang lebih tinggi (higher order thinking). Untuk itu, setiap soal diberi bobot berdasarkan pada tingkat kesulitan dan kompleksitas kompetensi yang diukur,
- (b) rasio kelulusan menjadi 100% ujian sekolah dan 100% UN. Hal ini berarti bahwa setiap siswa yang akan mengikuti ujian nasional harus lulus ujian sekolah terlebih dahulu.
Demikianlah hasil Konvensi UN Tahun
2013, semoga bermanfaat, untuk mendownload silakan klik DISINI.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar