BANDA ACEH - Pemerintah Aceh menetapkan 9 Juli 2014 sebagai hari
libur nasional. Hal ini dilaksanakan dalam rangka menyukseskan
pelaksanaan pemungutan suara pada Pemilihan Umum (pemilu) Presiden dan
Wakil Presiden Republik Indonesia.
Kepala Biro Humas Pemerintah Aceh, Murthalamuddin SPd MSP dalam rilis yang diterima Serambi, Jumat (4/7), mengatakan, penetapan hari libur tersebut berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2014 Tentang Penetapan Hari Pemungutan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
“Pemerintah Aceh mengimbau seluruh karyawan/karyawati agar dapat menggunakan hak pilihnya sebagai warga negara,” katanya.
Selain itu, kata Murthala, melalui surat bernomor 270/27345 Gubernur Aceh meminta para bupati/walikota se-Aceh, staf ahli gubernur Aceh, para asisten sekda Aceh, jajaran SKPA dan kepala biro lingkup Setda Aceh, kakanwil kementerian/non kementerian dan pimpinan BUMN/BUMD dalam wilayah Aceh, agar menyukseskan Pemilu 9 Juli nanti.
Source : aceh.tribunnews.com
Kepala Biro Humas Pemerintah Aceh, Murthalamuddin SPd MSP dalam rilis yang diterima Serambi, Jumat (4/7), mengatakan, penetapan hari libur tersebut berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2014 Tentang Penetapan Hari Pemungutan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
“Pemerintah Aceh mengimbau seluruh karyawan/karyawati agar dapat menggunakan hak pilihnya sebagai warga negara,” katanya.
Selain itu, kata Murthala, melalui surat bernomor 270/27345 Gubernur Aceh meminta para bupati/walikota se-Aceh, staf ahli gubernur Aceh, para asisten sekda Aceh, jajaran SKPA dan kepala biro lingkup Setda Aceh, kakanwil kementerian/non kementerian dan pimpinan BUMN/BUMD dalam wilayah Aceh, agar menyukseskan Pemilu 9 Juli nanti.
Source : aceh.tribunnews.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar