Pendidikan kepramukaan sebagai kegiatan ekstrakurikuler wajib diatur berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2014 Tentang Pendidikan Kepramukaan sebagai Kegiatan Ekstrakurikuler Wajib pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
Sebagai kegiatan bagian dari implementasi Kuriulum 2013, pendidikan kepramukaan merupakan kegiatan ekstrakurikuler yang secara sistemik diperankan sebagai wahana penguatan psikologis-sosial-kultural (reinfocement) perwujudan sikap dan keterampilan kurikulum 2013 yang secara psikopedagogis koheren dengan pengembangan sikap dan kecakapan dalam pendidikan kepramukaan. Dengan demikian pencapaian Kompetensi Inti Sikap Spiritual (KI-1), Sikap Sosial (KI-2), dan Keterampilan (KI-3) memperoleh penguatan bermakna (meaningfull learning) melalui fasilitasi sistemik-adaptif pendidikan kepramukaan di lingkungan satuan pendidikan.
Berdasarkan Permendikbud tersebut, Pendidikan Kepramukaan sebagai Kegiatan Ekstrakurikuler wajib dilaksanakan pada pendidikan dasar dan menengah dan harus diikuti oleh seluruh peserta didik;
Model Pelaksanaan
Pendidikan Kepramukaan dilaksanakan dalam 3 (tiga) Model meliputi Model Blok, Model Aktualisasi, dan Model Reguler.
(a) Model Blok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kegiatan wajib dalam bentuk perkemahan yang dilaksanakan setahun sekali dan diberikan penilaian umum.
(b) Model Aktualisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kegiatan wajib dalam bentuk penerapan sikap dan keterampilan yang dipelajari didalam kelas yang dilaksanakan dalam kegiatan Kepramukaan secara rutin, terjadwal, dan diberikan penilaian formal.
(c) Model Reguler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kegiatan sukarela berbasis minat peserta didik yang dilaksanakan di Gugusdepan.
Pola, Metode, dan Teknik Pelaksanaan
(a) Pola Kegiatan Pendidikan Kepramukaan diwujudkan dalam bentuk upacara (pembukaan dan penutupan) dan keterampilan Kepramukaan
(b) Keterampilan Kepramukaan dilaksanakan sebagai perwujudan komitmen Kepramukaan dalam bentuk pembiasan dan penguatan sikap dan keterampilan sesuai dengan kebutuhan pembelajaran.
(c) Metode dan teknik dituangkan dalam bentuk belajar interaktif dan progresif disesuaikan dengan kemampuan fisik dan mental peserta didik.
Penanggung jawab dan Pelaksana
(1) Pengelolaan Pendidikan Kepramukaan sebagai kegiatan ekstrakurikuler wajib pada satuan pendidikan dasar dan menengah merupakan tanggung jawab kepala sekolah dengan pelaksana pembina pramuka.
(2) Pembina Pramuka adalah Guru kelas/Guru mata pelajaran yang telah memperoleh sertifikat paling rendah kursus mahir dasar (KMd) atau Pembina Pramuka yang bukan guru kelas/guru mata pelajaran.
(3) Guru kelas/guru mata pelajaran yang melaksanakan tugas tambahan sebagai Pembina Pramuka dihitung sebagai bagian dari pemenuhan beban kerja guru dengan beban kerja paling banyak 2 jam pelajaran perminggu.
Source : tunas63
Tidak ada komentar:
Posting Komentar