|
Penilaian pelaksanaan pekerjaan pegawai merupakan proses kegiatan yang dilakukan untuk mengevaluasi tingkat pelaksanaan pekerjaan atau unjuk kerja (perfomance appraisal)
seorang pegawai. Dilingkungan Pegawai Negeri Sipil dikenal dengan DP-3
(Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan) yang diatur dalam PP 10 Tahun 1979.
Kenyataan empirik menunjukkan proses penilaian pelaksanaan pekerjaan PNS cenderung terjebak ke dalam proses formalitas. DP3-PNS dirasa telah kehilangan arti dan makna substantif, tidak berkait langsung dengan apa yang telah dikerjakan PNS. DP3-PNS secara substantif tidak dapat digunakan sebagai penilaian dan pengukuran seberapa besar produktivitas dan kontribusi PNS terhadap organisasi. Seberapa besar keberhasilan dan atau kegagalan PNS dalam melaksanakan tugas pekerjaannya.
Penilaian DP3-PNS, lebih berorientasi pada penilaian kepribadian (personality) dan perilaku (behavior) terfokus pada pembentukan karakter individu dengan menggunakan kriteria behavioral, belum terfokus pada kinerja, peningkatan hasil, produktivitas (end result) dan pengembangan pemanfaatan potensi.
Beberapa tinjauan terkait dengan implementasi DP-3 PNS selama ini, proses penilaian lebih bersifat rahasia, sehingga kurang memiliki nilai edukatif, karena hasil penilaian tidak dikomunikasikan secara terbuka. Selain itu, pengukuran dan penilaian prestasi kerja tidak didasarkan pada target goal (kinerja standar/harapan), sehingga proses penilaian cenderung terjadi bias dan bersifat subyektif (terlalu pelit/murah), nilai jalan tengah dengan rata-rata baik untuk menghindari nilai “amat baik” atau “kurang”, apabila diyakini untuk promosi dinilai tinggi, bila tidak untuk promosi cenderung mencari alasan untuk menilai “sedang” atau “kurang”. Dalam hal Atasan langsung sebagai pejabat penilai, ia hanya sekedar menilai, belum/tidak memberi klarifikasi hasil penilaian dan tidak lanjut penilaian.
Maka,
setelah dilakukan proses kajian yang panjang dan mendalam mengenai DP-3
PNS, maka durumuskan metode baru dalam melihat kinerja PNS melalui
pendekatan metode SKP (Sasaran Kerja PNS). Melalui metode ini, Penilaian prestasi kerja PNS secara sistemik menggabungkan antara penilaian Sasaran Kerja Pegawai Negeri Sipil dengan penilaian perilaku kerja. Penilaian prestasi kerja terdiri dari dua unsur yaitu SKP dan Perilaku Kerja dengan bobot penilaian unsur SKP sebesar 60 % dan perilaku kerja sebesar 40 %.
Untuk
mengawali langkah dalam implementasi penerapan SKP di lingkungan BKN,
maka diselenggarakan workshop tata cara penyusunan Sasaran Kerja PNS
pada selasa, (20/12) di Kantor Regional I BKN Yogyakarta. Acara yang
diselenggarakan selama dua hari tersebut diikuti oleh para Pejabat
Struktural Kanreg I BKN, Pejabat Fungsional, dan perwakilan dari bidang.
Acara workshop dibuka langsung oleh Wakil Kepala BKN Eko Sutrisno, Deputi Kindang BKN S. Kuspriyomurdono,
Deputi Dalpeg BKN Bambang Chrisnadi, dan Direktur Rekrutmen dan Kinerja
Pegawai Purwanto. Agenda penting dalam penyelenggaraan workshop ini
adalah untuk menghasilkan output Sasaran Kerja Pegawai Negeri Sipil pada
seluruh pegawai Kanreg I BKN, untuk selanjutnya dijadikan prototipe
pada seluruh Kantor Regional yang ada. Diharapkan pada tahun 2012 nanti
BKN telah menggunakan sistem SKP ini dalam penilaian kinerja pegawai.
Penilaian SKP meliputi aspek-aspek: Kuantitas, Kualitas, Waktu, dan/atau Biaya. Sementara Penilaian perlaku kerja meliputi unsur: Orientasi Pelayanan, Integritas, Komitmen, Disiplin, Kerjasama, dan Kepemimpinan. SKP ditetapkan setiap tahun pada bulan Januari dan digunakan sebagai dasar penilaian prestasi kerja.
( Contoh blanko isian SKP sebagai pengganti DP3 yang baru )
Selain melakukan Kegiatan Tugas Jabatan yang sudah menjadi tugas dan fungsi, apabila seorang pegawai memiliki tugas tambahan terkait dengan jabatan, maka dapat dinilai dan ditetapkan menjadi tugas tambahan.
PNS yang melaksanakan tugas tambahan yang diberikan oleh pimpinan/
pejabat penilai yang berkaitan dengan tugas pokok jabatan, hasilnya
dinilai sebagai bagian dari capaian SKP.
Selain tugas tambahan, PNS yang telah menunjukkan kreatifitas yang bermanfaat bagi organisasi dalam melaksanakan tugas pokok jabatan, hasilnya juga dapat dinilai sebagai bagian dari capaian SKP.
Source : www.bkn.go.id
Aceh Singkil (Sahabat Guru) Khusus untuk bidang pendidikan (Guru) di Kabupaten Aceh Singkil, dalam waktu dekat akan diadakan sosialisasi mengenai SKP kepada Para Kepala Sekolah, kemudian Para Kepala Sekolah meneruskannya kepada Para Guru". Demikian diutarakan Sekretaris Dinas Pendidikan Aceh Singkil, H. Alfyan, SH, S.Pd, M.Pd beberapa waktu lalu, kepada Sahabat Guru (Tarjudin, S.Pd). |
Minggu, 11 Mei 2014
SASARAN KERJA PNS (SKP) GANTIKAN DP-3 PNS
Jumat, 11 April 2014
Info Dapodikdas 2014
Nama Siswa dan PTK Tak Bisa Diubah Lagi
Jakarta (Dikdas): Nama dan tanggal lahir siswa dan pendidik dan tenaga kependidikan pada database Data Pokok Pendidikan (Dapodik) akhirnya dikunci. Operator sekolah tak lagi bisa mengubah atau mengganti nama dua entitas pendidikan tersebut.Penguncian itu dilakukan lantaran banyak operator sekolah yang mengubah nama siswa dan guru mutasi. Mereka tidak melakukan prosedur yang ditetapkan, yaitu misalnya ada guru yang dimutasi, operator tinggal menempatkannya pada isian PTK Keluar. Operator malah melakukan kesalahan yakni mengganti identitas guru yang mutasi dengan identitas guru yang baru masuk.
“Mungkin karena ketidakpahaman mereka,” ucap Yusuf Rokhmat, M.T., staf Sub Bagian Data dan Informasi Bagian Perencanaan dan Penganggaran, Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar, Kamis, 3 April 2014.
Pada sistem database, mesin membaca sebuah data bukan berdasarkan teks, melainkan kode primary key yang dinamakan Global Unique Identifier (GUID). Cara kerjanya berbeda dengan manusia yang mengidentifikasi pemilik data melalui nama. Sehingga, ketika operator mengubah sebuah identitas, mesin tak ‘mengakuinya’ dan tetap mengidentifikasi pemilik identitas baru sebagai identitas lama. Pengubahan identitas tersebut mengakibatkan inkonsistensi data terekam di sistem database.
“Selama mesin membolehkan manusia melakukan pengubahan, mereka melakukannya. Apalagi aplikasi itu digunakan secara massal,” jelas Yusuf.
Source : dikdas.kemdikbud.go.id
Diposting oleh
Tarjudin Al-Zain
di
17.47.00
Tidak ada komentar:
Label:
Guru,
Informasi,
Pendidikan,
PNS
Bansos untuk Dewan Pendidikan/Komite Sekolah
Ditjen Dikdas Salurkan Bansos untuk Dewan Pendidikan/Komite
Sekolah
Bambang
Suprianto, S.E
Jakarta
(Dikdas): Pada tahun 2014 ini Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar kembali
menyalurkan bantuan sosial (bansos) kepada Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah.
Pemberian Bansos dimaksudkan sebagai stimulan bagi Dewan Pendidikan dan Komite
Sekolah agar dapat menjalankan tugas dan fungsinya secara lebih optimal di
daerah masing-masing.
“Selain
itu untuk meningkatkan komunikasi dan koordinasi antara Dewan Pendidikan dan
Komite Sekolah yang dibina,” ujar Bambang Suprianto, S.E., panitia seleksi
bansos, Kamis, 3 April 2014.
Proposal
yang masuk ke laci panitia mencapai ribuan. Sebanyak 235 proposal dikirim oleh
Dewan Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota dan 1.423 proposal dikirim oleh Komite
Sekolah jenjang Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama se-Indonesia. Dari
jumlah tersebut telah dipilih 100 proposal Dewan Pendidikan dan 300 proposal
Komite Sekolah yang akan mendapatkan bansos. Tiap Dewan Pendidikan akan
menerima bantuan senilai Rp 35 juta dan Komite Sekolah Rp 17,5 juta.
Ada
sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi Dewan Pendidikan/Komite Sekolah yang
ingin mendapatkan bantuan. Pertama, tidak menerima bantuan serupa pada
2013. Kedua, memenuhi persyaratan administrasi seperti punya SK
kepengurusan yang masih berlaku, program kerja tahunan, Anggaran Dasar/Anggaran
Rumah Tangga, dan Rancangan Anggaran Belanja (RAB).
RAB
Dewan Pendididikan meliputi tiga kegiatan dari lima kegiatan yang ditawarkan,
yaitu pemberdayaan Komite Sekolah, pendataan opini masyarakat tentang
pendidikan yang bekerja sama dengan perguruan tinggi untuk rekomendasi kepada Pemerintah
Daerah, penggalangan dana Corporate Social Responsibility (CSR),
pemilihan pengurus baru Dewan Pendidikan (untuk pengurus Dewan Pendidikan yang
sudah habis masa baktinya), dan penyusunan laporan akuntabilitas kinerja Dewan
Pendidikan kepada masyarakat.
Sedangkan
RAB Komite Sekolah meliputi tiga kegiatan dari lima kegiatan yang ditawarkan,
yaitu sosialisasi Komite Sekolah, pembinaan budaya sekolah, penggalangan dana
CSR, pemilihan pengurus baru Komite Sekolah, dan penyusunan laporan
akuntabilitas kinerja Komite Sekolah kepada masyarakat.
Semua
persyaratan tersebut digunakan sebagai butir-butir kriteria dalam seleksi
proposal yang masuk untuk menentukan lulus tidaknya Dewan Pendidikan dan Komite
Sekolah sebagai penerima bansos. Dengan menggunakan format seleksi, nilai yang
diperoleh mulai rentang 0 sampai dengan 10. Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah
yang lulus seleksi memperoleh nilai antara 9 dan 10 yang menunjukkan semua
kriteria telah dipenuhi.
Dewan
Pendidikan dan Komite Sekolah yang lulus seleksi ditetapkan dalam SK Sekretaris
Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar sebagai penerima bansos. Pengurus Dewan
Pendidikan dan Komite Sekolah penerima bansos diundang untuk mengikuti workshop
pada pertengahan Juni mendatang. Workshop ini diharapkan dapat menjadi
media sosialisasi beberapa kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
khususnya kebijakan tentang pelaksanaan Kurikulum 2013 serta informasi teknis
tentang penggunaan bansos dan penyusunan laporan penggunaan bansos.
Bambang
berharap melalui bansos Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah dapat meningkatkan
tugas dan fungsinya untuk membantu upaya peningkatan pelayanan pendidikan di
daerah. Lebih dari itu, diharapkan dapat meningkatkan kemandirian dan
profesionalitas Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah. Dengan demikian,
Pemerintah dan Pemerintah Daerah seharusnya memberi perhatian terhadap kedua
lembaga tersebut karena eksistensi dan fungsinya telah dijamin oleh
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Source : dikdas.kemdikbud.go.id
Diposting oleh
Tarjudin Al-Zain
di
17.42.00
Tidak ada komentar:
Label:
Honorer,
Informasi,
Pendidikan
Langganan:
Postingan (Atom)

