Senin, 04 Juli 2016

Hak Jaminan Rasa Aman Guru

Guru sebagai tenaga profesional, dalam menjalankan tugasnya, memiliki hak antara lain perlindungan hukum, rasa aman,  dan jaminan  keselamatan  dari  Pemerintah,  Pemerintah Daerah,  satuan  pendidikan,  Organisasi  Profesi  Guru, dan/atau  Masyarakat. Juga, memiliki  kebebasan  memberikan  sanksi  kepada peserta didiknya yang melanggar norma agama, norma kesusilaan,  norma  kesopanan,  peraturan  tertulis maupun  tidak  tertulis  yang  ditetapkan  Guru, peraturan  tingkat  satuan  pendidikan,  dan  peraturan perundang-undangan  dalam  proses  pembelajaran yang berada di bawah kewenangannya. Hak-hak ini secara jelas diatur dalam UU 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), UU 14/2005 tentang Guru dan Dosen, PP 74/2008 tentang Guru.

Berikut kutipan hak perlindungan bagi guru sesuai UU atau peraturan. 

UU 20/2003 UU tentang Sisdiknas
Pasal 39
(1)  Tenaga kependidikan bertugas melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan pada satuan pendidikan.
(2) Pendidik merupakan tenaga profesional yangbertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian  dan pengabdian kepada masyarakat, terutama bagi pendidik pada perguruan tinggi.
Pasal 40
(1)  Pendidik dan tenaga kependidikan berhak memperoleh:
penghasilan dan jaminan kesejahteraan sosial yang pantas dan memadai;
penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja;
pembinaan karier sesuai dengan tuntutan pengembangan kualitas;
perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas dan hak atas hasil kekayaan intelektual; dan
kesempatan untuk menggunakan sarana, prasarana,dan fasilitas pendidikan untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas.
(2)  Pendidik dan tenaga kependidikan berkewajiban:
menciptakan suasana pendidikan yang bermakna,menyenangkan, kreatif, dinamis, dan dialogis;
mempunyai komitmen secara profesional untuk meningkatkan mutu pendidikan; dan
memberi teladan dan menjaga nama baik lembaga, profesi, dan kedudukan sesuai dengan kepercayaan yang diberikan kepadanya

UU 14/2005 tentang Guru dan Dosen
Pasal 14
(1) Dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, guru berhak:
memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial;
mendapatkan promosi dan penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja;
memperoleh perlindungan dalam melaksanakan tugas dan hak atas kekayaan intelektual;
memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kompetensi;
memperoleh dan memanfaatkan sarana dan prasarana pembelajaran untuk menunjang kelancaran tugas keprofesionalan;
memiliki kebebasan dalam memberikan penilaian dan ikut menentukan kelulusan, penghargaan, dan/atau sanksi kepada peserta didik sesuai dengan kaidah pendidikan, kode etik guru, dan peraturan perundangundangan;
memperoleh rasa aman dan jaminan keselamatan dalam melaksanakan tugas;
memiliki kebebasan untuk berserikat dalam organisasi profesi;
memiliki kesempatan untuk berperan dalam penentuan kebijakan pendidikan;
memperoleh kesempatan untuk mengembangkan dan meningkatkan kualifikasi akademik dan kompetensi; dan/atau
memperoleh pelatihan dan pengembangan profesi dalam bidangnya.
(2)  Ketentuan lebih lanjut mengenai hak guru sebagaimana dimaksud pada ayat(1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

PP 74/2008 tentang Guru
Pasal 38
(1) Guru  memiliki  kebebasan  memberikan  penghargaan kepada  peserta  didiknya  yang  terkait  dengan  prestasi akademik dan/atau prestasi non-akademik.
(2) Prestasi  akademik  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat (1)  meliputi  pencapaian  istimewa  peserta  didik  dalam penguasaan  satu  atau  lebih  mata  pelajaran  atau kelompok  mata  pelajaran,  termasuk  pembiasaan perilaku  terpuji  dan  patut  diteladani  untuk  kelompok mata  pelajaran  agama  dan  akhlak  mulia  serta kelompok  mata  pelajaran  kewarganegaraan  dan kepribadian.
(3) Prestasi  non-akademik  sebagaimana  dimaksud  pada ayat  (1)  adalah  pencapaian  istimewa  peserta  didik dalam kegiatan ekstra kurikuler.

Pasal 39
(1) Guru  memiliki  kebebasan  memberikan  sanksi  kepada peserta didiknya yang melanggar norma agama, norma kesusilaan,  norma  kesopanan,  peraturan  tertulis maupun  tidak  tertulis  yang  ditetapkan  Guru, peraturan  tingkat  satuan  pendidikan,  dan  peraturan perundang-undangan  dalam  proses  pembelajaran yang berada di bawah kewenangannya.
(2) Sanksi  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)  dapat berupa  teguran  dan/atau  peringatan,  baik  lisan maupun  tulisan,  serta  hukuman  yang  bersifat mendidik sesuai dengan kaedah pendidikan, kode etik Guru, dan peraturan perundang-undangan.
(3) Pelanggaran  terhadap  peraturan  satuan  pendidikan yang  dilakukan  oleh  peserta  didik  yang  pemberian sanksinya  berada  di  luar  kewenangan  Guru, dilaporkan  Guru  kepada  pemimpin  satuan pendidikan.
(4) Pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan yang  dilakukan  oleh  peserta  didik, dilaporkan  Guru kepada  pemimpin  satuan  pendidikan  untuk ditindaklanjuti  sesuai  dengan  ketentuan  peraturan perundang-undangan.

Pasal 40
(1) Guru  berhak  mendapat  perlindungan  dalam melaksanakan  tugas  dalam  bentuk  rasa  aman  dan jaminan  keselamatan  dari  Pemerintah,  Pemerintah Daerah,  satuan  pendidikan,  Organisasi  Profesi  Guru, dan/atau  Masyarakat  sesuai  dengan  kewenangan masing-masing.
(2) Rasa  aman  dan  jaminan  keselamatan  dalam melaksanakan  tugas  sebagaimana  dimaksud  pada ayat (1) diperoleh Guru melalui perlindungan:
hukum; profesi; dan keselamatan dan kesehatan kerja.
(3) Masyarakat, Organisasi Profesi Guru, Pemerintah atau Pemerintah  Daerah  dapat  saling  membantu  dalam memberikan  perlindungan  sebagaimana  dimaksud pada ayat (1).

Pasal 41
(1) Guru  berhak  mendapatkan  perlindungan  hukum  dari tindak  kekerasan,  ancaman,  perlakuan  diskriminatif, intimidasi,  atau  perlakuan  tidak  adil  dari  pihak peserta  didik,  orang  tua  peserta  didik,  Masyarakat, birokrasi, atau pihak lain.
(2) Guru  berhak  mendapatkan  perlindungan  profesi  terhadap  pemutusan  hubungan  kerja  yang  tidak sesuai  dengan  ketentuan  peraturan  perundangundangan,  pemberian  imbalan  yang  tidak  wajar, pembatasan  dalam  menyampaikan  pandangan, pelecehan  terhadap  profesi,  dan  pembatasan  atau pelarangan  lain  yang  dapat  menghambat  Guru  dalam melaksanakan tugas.
(3) Guru  berhak  mendapatkan  perlindungan  keselamatan dan  kesehatan  kerja  dari  satuan  pendidikan  dan penyelenggara  satuan  pendidikan  terhadap  resiko gangguan  keamanan  kerja,  kecelakaan  kerja, kebakaran  pada  waktu  kerja,  bencana  alam, kesehatan lingkungan kerja dan/atau resiko lain.

Pasal 42
Guru  memperoleh  perlindungan  dalam  melaksanakan  hak atas  kekayaan  intelektual  sesuai  dengan   ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 52
(1)  Beban kerja Guru mencakup kegiatan pokok:
merencanakan pembelajaran;
melaksanakan pembelajaran;
menilai hasil pembelajaran;
membimbing dan melatih peserta didik; dan
melaksanakan tugas  tambahan  yang  melekat  pada pelaksanaan  kegiatan  pokok  sesuai  dengan  beban kerja Guru.

Source : tunas63.wordpress.com