Guru sebagai tenaga profesional, dalam menjalankan
tugasnya, memiliki hak antara lain perlindungan hukum, rasa aman, dan jaminan
keselamatan dari Pemerintah,
Pemerintah Daerah, satuan pendidikan,
Organisasi Profesi Guru, dan/atau Masyarakat. Juga, memiliki kebebasan
memberikan sanksi kepada peserta didiknya yang melanggar norma
agama, norma kesusilaan, norma kesopanan,
peraturan tertulis maupun tidak
tertulis yang ditetapkan
Guru, peraturan tingkat satuan
pendidikan, dan peraturan perundang-undangan dalam
proses pembelajaran yang berada
di bawah kewenangannya. Hak-hak ini secara jelas diatur dalam UU 20/2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), UU 14/2005 tentang Guru dan
Dosen, PP 74/2008 tentang Guru.
Berikut kutipan hak perlindungan bagi guru sesuai
UU atau peraturan.
UU 20/2003 UU tentang Sisdiknas
Pasal 39
(1) Tenaga
kependidikan bertugas melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan,
pengawasan, dan pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan pada satuan
pendidikan.
(2) Pendidik merupakan tenaga profesional
yangbertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil
pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan
penelitian dan pengabdian kepada
masyarakat, terutama bagi pendidik pada perguruan tinggi.
Pasal 40
(1) Pendidik
dan tenaga kependidikan berhak memperoleh:
penghasilan dan jaminan kesejahteraan sosial yang
pantas dan memadai;
penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja;
pembinaan karier sesuai dengan tuntutan
pengembangan kualitas;
perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas dan hak
atas hasil kekayaan intelektual; dan
kesempatan untuk menggunakan sarana, prasarana,dan
fasilitas pendidikan untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas.
(2) Pendidik
dan tenaga kependidikan berkewajiban:
menciptakan suasana pendidikan yang
bermakna,menyenangkan, kreatif, dinamis, dan dialogis;
mempunyai komitmen secara profesional untuk
meningkatkan mutu pendidikan; dan
memberi teladan dan menjaga nama baik lembaga,
profesi, dan kedudukan sesuai dengan kepercayaan yang diberikan kepadanya
UU 14/2005 tentang Guru dan Dosen
Pasal 14
(1) Dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, guru
berhak:
memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup
minimum dan jaminan kesejahteraan sosial;
mendapatkan promosi dan penghargaan sesuai dengan
tugas dan prestasi kerja;
memperoleh perlindungan dalam melaksanakan tugas
dan hak atas kekayaan intelektual;
memperoleh kesempatan untuk meningkatkan
kompetensi;
memperoleh dan memanfaatkan sarana dan prasarana
pembelajaran untuk menunjang kelancaran tugas keprofesionalan;
memiliki kebebasan dalam memberikan penilaian dan
ikut menentukan kelulusan, penghargaan, dan/atau sanksi kepada peserta didik
sesuai dengan kaidah pendidikan, kode etik guru, dan peraturan
perundangundangan;
memperoleh rasa aman dan jaminan keselamatan dalam
melaksanakan tugas;
memiliki kebebasan untuk berserikat dalam
organisasi profesi;
memiliki kesempatan untuk berperan dalam penentuan
kebijakan pendidikan;
memperoleh kesempatan untuk mengembangkan dan
meningkatkan kualifikasi akademik dan kompetensi; dan/atau
memperoleh pelatihan dan pengembangan profesi dalam
bidangnya.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai hak guru sebagaimana dimaksud pada
ayat(1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
PP 74/2008 tentang Guru
Pasal 38
(1) Guru
memiliki kebebasan memberikan
penghargaan kepada peserta didiknya
yang terkait dengan
prestasi akademik dan/atau prestasi non-akademik.
(2) Prestasi
akademik sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) meliputi
pencapaian istimewa peserta
didik dalam penguasaan satu
atau lebih mata
pelajaran atau kelompok mata
pelajaran, termasuk pembiasaan perilaku terpuji
dan patut diteladani
untuk kelompok mata pelajaran
agama dan akhlak
mulia serta kelompok mata
pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian.
(3) Prestasi
non-akademik sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) adalah
pencapaian istimewa peserta
didik dalam kegiatan ekstra kurikuler.
Pasal 39
(1) Guru
memiliki kebebasan memberikan
sanksi kepada peserta didiknya
yang melanggar norma agama, norma kesusilaan,
norma kesopanan, peraturan
tertulis maupun tidak tertulis
yang ditetapkan Guru, peraturan tingkat
satuan pendidikan, dan
peraturan perundang-undangan
dalam proses pembelajaran yang berada di bawah
kewenangannya.
(2) Sanksi
sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat berupa
teguran dan/atau peringatan,
baik lisan maupun tulisan,
serta hukuman yang
bersifat mendidik sesuai dengan kaedah pendidikan, kode etik Guru, dan
peraturan perundang-undangan.
(3) Pelanggaran
terhadap peraturan satuan
pendidikan yang dilakukan oleh
peserta didik yang
pemberian sanksinya berada di
luar kewenangan Guru, dilaporkan Guru
kepada pemimpin satuan pendidikan.
(4) Pelanggaran terhadap peraturan
perundang-undangan yang dilakukan oleh
peserta didik, dilaporkan Guru kepada
pemimpin satuan pendidikan
untuk ditindaklanjuti sesuai dengan
ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 40
(1) Guru
berhak mendapat perlindungan
dalam melaksanakan tugas dalam
bentuk rasa aman
dan jaminan keselamatan dari
Pemerintah, Pemerintah
Daerah, satuan pendidikan,
Organisasi Profesi Guru, dan/atau Masyarakat
sesuai dengan kewenangan masing-masing.
(2) Rasa
aman dan jaminan
keselamatan dalam melaksanakan tugas
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh Guru melalui
perlindungan:
hukum; profesi; dan keselamatan dan kesehatan kerja.
(3) Masyarakat, Organisasi Profesi Guru, Pemerintah
atau Pemerintah Daerah dapat
saling membantu dalam memberikan perlindungan
sebagaimana dimaksud pada ayat
(1).
Pasal 41
(1) Guru
berhak mendapatkan perlindungan
hukum dari tindak kekerasan,
ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi, atau
perlakuan tidak adil
dari pihak peserta didik,
orang tua peserta
didik, Masyarakat, birokrasi,
atau pihak lain.
(2) Guru
berhak mendapatkan perlindungan
profesi terhadap pemutusan
hubungan kerja yang
tidak sesuai dengan ketentuan
peraturan perundangundangan, pemberian
imbalan yang tidak
wajar, pembatasan dalam menyampaikan
pandangan, pelecehan
terhadap profesi, dan
pembatasan atau pelarangan lain
yang dapat menghambat
Guru dalam melaksanakan tugas.
(3) Guru
berhak mendapatkan perlindungan
keselamatan dan kesehatan kerja
dari satuan pendidikan
dan penyelenggara satuan pendidikan
terhadap resiko gangguan keamanan
kerja, kecelakaan kerja, kebakaran pada
waktu kerja, bencana
alam, kesehatan lingkungan kerja dan/atau resiko lain.
Pasal 42
Guru
memperoleh perlindungan dalam
melaksanakan hak atas kekayaan
intelektual sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 52
(1) Beban
kerja Guru mencakup kegiatan pokok:
merencanakan pembelajaran;
melaksanakan pembelajaran;
menilai hasil pembelajaran;
membimbing dan melatih peserta didik; dan
melaksanakan tugas
tambahan yang melekat
pada pelaksanaan kegiatan pokok
sesuai dengan beban kerja Guru.
Source : tunas63.wordpress.com