Rabu, 24 September 2014

Ketentuan Pelaksanaan Ekskul Kepramukaan

Pendidikan kepramukaan sebagai kegiatan ekstrakurikuler wajib diatur berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2014 Tentang Pendidikan Kepramukaan sebagai Kegiatan Ekstrakurikuler Wajib pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
Sebagai kegiatan bagian dari implementasi Kuriulum 2013, pendidikan kepramukaan merupakan kegiatan ekstrakurikuler yang secara sistemik diperankan sebagai wahana penguatan psikologis-sosial-kultural (reinfocement) perwujudan sikap dan keterampilan kurikulum 2013 yang secara psikopedagogis koheren dengan pengembangan sikap dan kecakapan dalam pendidikan  kepramukaan. Dengan demikian pencapaian Kompetensi Inti Sikap Spiritual (KI-1), Sikap Sosial (KI-2), dan Keterampilan (KI-3) memperoleh penguatan bermakna (meaningfull learning) melalui fasilitasi sistemik-adaptif pendidikan  kepramukaan  di lingkungan satuan pendidikan.
Berdasarkan Permendikbud tersebut, Pendidikan Kepramukaan sebagai  Kegiatan Ekstrakurikuler wajib dilaksanakan pada pendidikan dasar dan menengah dan harus diikuti oleh seluruh peserta didik;

Model Pelaksanaan
Pendidikan Kepramukaan dilaksanakan dalam 3 (tiga) Model meliputi Model Blok, Model Aktualisasi, dan Model Reguler.
(a)  Model Blok  sebagaimana dimaksud pada ayat (1)  merupakan  kegiatan wajib dalam bentuk perkemahan yang  dilaksanakan  setahun sekali  dan diberikan penilaian umum.
(b)  Model Aktualisasi  sebagaimana dimaksud pada ayat (1)  merupakan kegiatan  wajib  dalam bentuk penerapan sikap dan keterampilan yang dipelajari didalam kelas yang  dilaksanakan  dalam kegiatan Kepramukaan secara rutin, terjadwal, dan diberikan penilaian formal.
(c)  Model Reguler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kegiatan sukarela  berbasis minat  peserta didik  yang dilaksanakan  di  Gugusdepan.

Pola, Metode, dan Teknik Pelaksanaan
(a)  Pola Kegiatan  Pendidikan  Kepramukaan  diwujudkan dalam bentuk upacara  (pembukaan dan penutupan) dan  keterampilan  Kepramukaan
(b)  Keterampilan  Kepramukaan  dilaksanakan sebagai  perwujudan komitmen Kepramukaan  dalam bentuk pembiasan dan penguatan sikap dan keterampilan sesuai dengan kebutuhan pembelajaran.
(c)  Metode dan teknik dituangkan dalam  bentuk  belajar interaktif dan progresif  disesuaikan dengan kemampuan fisik dan mental peserta didik.

Penanggung jawab dan Pelaksana
(1)  Pengelolaan  Pendidikan Kepramukaan  sebagai kegiatan  ekstrakurikuler wajib pada satuan  pendidikan dasar dan menengah  merupakan tanggung jawab kepala sekolah dengan pelaksana pembina pramuka.
(2)  Pembina Pramuka adalah  Guru kelas/Guru  mata  pelajaran  yang telah memperoleh  sertifikat  paling rendah  kursus mahir dasar (KMd)  atau Pembina Pramuka yang bukan  guru kelas/guru mata pelajaran.
(3)  Guru  kelas/guru  mata  pelajaran  yang  melaksanakan  tugas tambahan sebagai Pembina Pramuka dihitung sebagai bagian dari pemenuhan beban kerja guru  dengan beban kerja paling banyak 2 jam pelajaran  perminggu.

Source : tunas63

Model Pelaksanaan Ekskul Wajib Kepramukaan

Dalam Kurikulum 2013, pendidikan  kepramukaan  ditetapkan sebagai kegiatan ekstrakurikuler wajib. Hal ini mengandung makna bahwa pendidikan kepramukaan merupakan kegiatan ekstrakurikuler yang secara sistemik diperankan sebagai wahana penguatan psikologis-sosial-kultural (reinfocement) perwujudan sikap dan keterampilan kurikulum 2013 yang secara psikopedagogis koheren dengan pengembangan sikap dan kecakapan dalam pendidikan  kepramukaan. Dengan demikian pencapaian Kompetensi Inti Sikap Spiritual (KI-1), Sikap Sosial (KI-2), dan Keterampilan (KI-3) memperoleh penguatan bermakna (meaningfull learning) melalui fasilitasi sistemik-adaptif pendidikan  kepramukaan  di lingkungan satuan pendidikan.
Untuk mencapai tujuan tersebut, dilakukan kegiatan–kegiatan melalui  di lingkungan  sekolah  (intramural)  dan  di  luar sekolah  (ekstramural)  sebagai upaya  memperkuat proses pembentukan  karakter bangsa yang berbudi pekerti luhur  sesuai dengan nilai dan moral Pancasila. Pendidikan Kepramukaan  dinilai sangat penting.  Melalui pendidikan  kepramukaanakan timbul rasa memiliki, saling tolong menolong, mencintai tanah air dan mencintai alam. Karenanya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mewajibkan setiap sekolah melaksanakan  ekstrakurikuler  pendidikan kepramukaan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2014 tentang Pendidikan Kepramukaan sebagai Kegiatan Ekstrakurikuler Wajib pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
Model Pelaksanaan Kegiatan Ekstrakurikuler Wajib Kepramukaan
Model pelaksanaan Pendidikan Kepramukaan sebagai Kegiatan Ekstrakurikuler Wajib dijelaskan  dalam Pasal 3 Permendikbud 63/2014 yaitu dilaksanakan dalam 3 (tiga) Model : Model Blok, Model Aktualisasi, dan Model Reguler.
1. Model Blok
  1. Diikuti oleh seluruh siswa.
  2. Dilaksanakan pada setiap awal tahun pelajaran.
  3. Untuk kelas I, kelas VII, dan kelas X diintegrasikan di dalam Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS).
  4. Untuk SD/MI dilaksanakan selama 18 Jam, SMP/MTs dan SMA/MA/SMK/MAK dilaksanakan selama 36 Jam.
  5. Penanggungjawab kegiatan adalah Kepala Sekolah selaku Ketua Mabigus.
  6. Pembina kegiatan adalah Guru Kelas/Guru Mata pelajaran selaku Pembina  Pramuka  dan/atau Pembina  Pramuka  serta dapat dibantu oleh Pembantu Pembina (Instruktur Muda/Instruktur Pramuka).
2. Model Aktualisasi
  1. Diikuti oleh seluruh siswa.
  2. Dilaksanakan setiap satu minggu satu kali.
  3. Setiap satu kali kegiatan dilaksanakan selama 120 menit.
3. Model Reguler.
  1. Diikuti oleh siswa yang berminat mengikuti kegiatan Gerakan Pramuka di dalam Gugus Depan.
  2. Pelaksanaan kegiatan diatur oleh masing-masing Gugus Depan.
 Prosedur Pelaksanaan
1. Model Blok
  1. Peserta Didik dibagi dalam beberapa kelompok, setiap kelompok didampingi oleh seorang Pembina Pramuka dan atau Pembantu Pembina.
  2. Pembina Pramuka melaksanakan Kegiatan Orientasi Pendidikan Kepramukaan.
  3. Guru kelas/Guru Mata Pelajaran yang bukan Pembina Pramuka membantu pelaksanaan kegiatan Orientasi Pendidikan Kepramukaan
2. Model Aktualisasi
  1. Guru kelas/Guru Mata Pelajaran mengidentifikasi muatan-muatan pembelajaran yang dapat diaktualisasikan di dalam kegiatan Kepramukaan.
  2. Guru menyerahkan hasil identifikasi muatan-muatan pembelajaran kepada Pembina Pramuka untuk dapat diaktualisasikan dalam kegiatan Kepramukaan.
  3. Setelah pelaksanaan kegiatan Kepramukaan, Pembina Pramuka menyampaikan hasil kegiatan kepada Guru kelas/Guru Mata Pelajaran
3. Model Reguler
Pada Permendikbud 63/2014, prosedur pelaksanaan model aktualisasi tidak dijelaskan. Hal ini mungkin karena pola pelaksanaan diserahkan kepada Gugus Depan.

Source : tunas63.wordpress.com