Ditjen Dikdas Salurkan Bansos untuk Dewan Pendidikan/Komite
Sekolah
Bambang
Suprianto, S.E
Jakarta
(Dikdas): Pada tahun 2014 ini Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar kembali
menyalurkan bantuan sosial (bansos) kepada Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah.
Pemberian Bansos dimaksudkan sebagai stimulan bagi Dewan Pendidikan dan Komite
Sekolah agar dapat menjalankan tugas dan fungsinya secara lebih optimal di
daerah masing-masing.
“Selain
itu untuk meningkatkan komunikasi dan koordinasi antara Dewan Pendidikan dan
Komite Sekolah yang dibina,” ujar Bambang Suprianto, S.E., panitia seleksi
bansos, Kamis, 3 April 2014.
Proposal
yang masuk ke laci panitia mencapai ribuan. Sebanyak 235 proposal dikirim oleh
Dewan Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota dan 1.423 proposal dikirim oleh Komite
Sekolah jenjang Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama se-Indonesia. Dari
jumlah tersebut telah dipilih 100 proposal Dewan Pendidikan dan 300 proposal
Komite Sekolah yang akan mendapatkan bansos. Tiap Dewan Pendidikan akan
menerima bantuan senilai Rp 35 juta dan Komite Sekolah Rp 17,5 juta.
Ada
sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi Dewan Pendidikan/Komite Sekolah yang
ingin mendapatkan bantuan. Pertama, tidak menerima bantuan serupa pada
2013. Kedua, memenuhi persyaratan administrasi seperti punya SK
kepengurusan yang masih berlaku, program kerja tahunan, Anggaran Dasar/Anggaran
Rumah Tangga, dan Rancangan Anggaran Belanja (RAB).
RAB
Dewan Pendididikan meliputi tiga kegiatan dari lima kegiatan yang ditawarkan,
yaitu pemberdayaan Komite Sekolah, pendataan opini masyarakat tentang
pendidikan yang bekerja sama dengan perguruan tinggi untuk rekomendasi kepada Pemerintah
Daerah, penggalangan dana Corporate Social Responsibility (CSR),
pemilihan pengurus baru Dewan Pendidikan (untuk pengurus Dewan Pendidikan yang
sudah habis masa baktinya), dan penyusunan laporan akuntabilitas kinerja Dewan
Pendidikan kepada masyarakat.
Sedangkan
RAB Komite Sekolah meliputi tiga kegiatan dari lima kegiatan yang ditawarkan,
yaitu sosialisasi Komite Sekolah, pembinaan budaya sekolah, penggalangan dana
CSR, pemilihan pengurus baru Komite Sekolah, dan penyusunan laporan
akuntabilitas kinerja Komite Sekolah kepada masyarakat.
Semua
persyaratan tersebut digunakan sebagai butir-butir kriteria dalam seleksi
proposal yang masuk untuk menentukan lulus tidaknya Dewan Pendidikan dan Komite
Sekolah sebagai penerima bansos. Dengan menggunakan format seleksi, nilai yang
diperoleh mulai rentang 0 sampai dengan 10. Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah
yang lulus seleksi memperoleh nilai antara 9 dan 10 yang menunjukkan semua
kriteria telah dipenuhi.
Dewan
Pendidikan dan Komite Sekolah yang lulus seleksi ditetapkan dalam SK Sekretaris
Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar sebagai penerima bansos. Pengurus Dewan
Pendidikan dan Komite Sekolah penerima bansos diundang untuk mengikuti workshop
pada pertengahan Juni mendatang. Workshop ini diharapkan dapat menjadi
media sosialisasi beberapa kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
khususnya kebijakan tentang pelaksanaan Kurikulum 2013 serta informasi teknis
tentang penggunaan bansos dan penyusunan laporan penggunaan bansos.
Bambang
berharap melalui bansos Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah dapat meningkatkan
tugas dan fungsinya untuk membantu upaya peningkatan pelayanan pendidikan di
daerah. Lebih dari itu, diharapkan dapat meningkatkan kemandirian dan
profesionalitas Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah. Dengan demikian,
Pemerintah dan Pemerintah Daerah seharusnya memberi perhatian terhadap kedua
lembaga tersebut karena eksistensi dan fungsinya telah dijamin oleh
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Source : dikdas.kemdikbud.go.id