Jumat, 21 Maret 2014

Juni 2014 Batas Akhir Guru Verifikasi Data Dapodik untuk Dapatkan SK Tunjangan Profesi

Jakarta, Kemdikbud --- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) tengah menyiapkan pembayaran tunjangan guru berdasarkan Surat Keputusan (SK) Penerima Tunjangan Profesi. SK tersebut dikeluarkan berdasarkan data dari data pokok pendidikan (dapodik), baik bagi guru yang berstatus PNS Daerah (PNSD) maupun non-PNS. Kemdikbud memberikan waktu tiga bulan kepada para guru untuk melakukan verifikasi data mereka di dapodik, terhitung sejak Maret hingga Juni 2014.
Direktur Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) Ditjen Dikdas Kemdikbud, Sumarna Surapranata mengatakan ada beberapa alasan yang mengharuskan guru melakukan verifikasi data di dapodik agar bisa mendapatkan SK Penerima Tunjangan Profesi. “Di antaranya belum terdaftar di rombongan belajar, memenuhi syarat 24 jam tetapi rombongan belajar tidak wajar, atau mengajar tidak linier dengan sertifikat,” jelasnya saat jumpa pers di kantor Kemdikbud, Jakarta, (20/3/2014).
Pranata juga menyebutkan faktor-faktor yang menyebabkan tidak bisa diterbitkannya SK Penerima Tunjangan Profesi. Faktor tersebut antara lain telah pensiun atau meninggal dunia, beralih menjadi pejabat struktural/jabatan non-guru, dan tidak terdaftar di rombongan belajar. Selain itu, guru tidak tetap (GTT) juga tidak bisa mendapatkan SK tersebut.
Dalam paparannya, Pranata juga menjelaskan perkembangan status penerbitan SK Penerima Tunjangan Profesi. Untuk guru berstatus PNSD, di tingkat PAUD terdapat 35.849 guru yang memiliki sertifikat. Dari jumlah tersebut, 33.910 guru layak mendapatkan SK, 1.040 guru perlu melakukan verifikasi data, dan sisanya tak layak mendapatkan SK. Untuk tingkat pendidikan dasar terdapat 1.014.882 guru bersertifikat. Dari jumlah tersebut, 784.482 guru layak mendapatkan SK, 154.059 guru perlu melakukan verifikasi data, dan sisanya tidak layak mendapatkan SK. Sedangkan di tingkat pendidikan menengah terdapat 185.809 guru bersertifikat. Dari jumlah tersebut, 186.089 guru layak mendapatkan SK, 7.650 guru perlu melakukan verifikasi data, dan sisanya tak layak mendapatkan SK.
Sementara untuk guru non-PNS, di tingkat PAUD terdapat 47.264 guru bersertifikat, dimana sebanyak 33.996 guru layak mendapatkan SK, 13.268 guru perlu melakukan verifikasi, dan sisanya tidak layak mendapatkan SK. Di tingkat pendidikan dasar terdapat 97.368 guru bersertifikat, dimana 81.520 guru layak mendapatkan sertifikat, 9.532 guru perlu melakukan verifikasi, dan sisanya tidak layak mendapatkan verifikasi. Sedangkan di tingkat pendidikan menengah terdapat 61.861 guru bersertifikat, dimana 46.567 guru layak mendapatkan sertifikat, 14.041 guru perlu melakukan verifikasi, dan sisanya tidak layak mendapatkan sertifikat.
Bulan Juni 2014 dipilih sebagai batas akhir para guru melakukan verifikasi data karena bulan Juni merupakan batas pergantian tahun ajaran baru, sehingga dapodik harus diperbarui. SK Penerima Tunjangan Profesi yang terbit di semester II tahun ajaran 2013/2014 berlaku selama 6 bulan, untuk mendapatkan tunjangan profesi triwulan I dan II, yaitu Januari hingga Juni 2014. Kemudian untuk SK yang terbit di semester I tahun ajaran 2014/2015 juga berlaku selama 6 bulan untuk membayar tunjangan profesi triwulan III dan IV, yaitu Juli hingga Desember 2015 dengan data yang diperbarui kembali.
 
Source : http://www.kemdikbud.go.id/kemdikbud/berita/2321

Sabtu, 08 Maret 2014

PENGECEKAN INFO PTK HASIL PENGISIAN DAPODIKDAS 2014


Berikut ini Saluran Pengecekan Data Guru hasil pengisian dapodikdas 2014, dikarenakan akses yang begitu padat lamannya sewaktu-waktu tidak muncul, anda dapat me-refresh halaman ini dengan menekan F5 pada keyboard komputer anda. Selamat mencoba semoga data anda telah valid...!

  1. Saluran 1
  2. Saluran 2
  3. Saluran 3
  4. Saluran 4
  5. Saluran 5
  6. Saluran 6
  7. Saluran 7
  8. Saluran 8
  9. Saluran 9

Rabu, 05 Maret 2014

KEMENDIKBUD RENCANAKAN UN ONLINE TAHUN 2015


Untuk mengoptimalkan proses, tahun depan Ujian Nasional (UN) akan dilaksanakan secara online. Sehingga tidak ada lagi naskah kertas dan segala permasalahan distribusinya. Untuk itu siswa akan mengerjakan soal di depan komputer.

Hal tersebut dikatakan Wakil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Wamendikbud) bidang Pendidikan Musliar Kasim. Menurutnya, UN akan diterapkan dengan computer based test.

Musliar mengungkapkan, pemerintah akan menunjuk satu sekolah sebagai pusat tempat ujian. Tidak hanya di provinsi, namun ada yang di kecamatan. “UN akan online dan offline. Soalnya akan dibuat lebih canggih tanpa perlu ada kertas-kertas yang dicetak,” katanya di Gedung Kemendikbud, Jakarta, Senin 3 Maret 2014 seperti dilansir sindonews.com.

Selanjutnya beliau menjelaskan, saat ini Kemendikbud sedang membuatsystem trial and error. Kemendikbud akan mencoba beberapa tes untuk mengetahui kemungkinan kegagalan.

Mengenai infrastruktur komputer, dia menjelaskan, tidak akan ada masalah karena setiap sekolah negeri sudah mempunyai komputer sendiri. Kemungkinan di satu provinsi akan ditunjuk 10-30 sekolah sebagai pusat tempat ujian.

Dia menyebutkan, belum dapat dipastikan apakah hasil UN dapat diketahui setelah selesai ujian. Namun tanggal tes akan dibuat berbeda per masing-masing sekolah.

Masyarakat pun diminta jangan khawatir ada kebocoran karena variasi soal akan dibuat lebih banyak lagi oleh perguruan tinggi sehingga setiap siswa akan menerima soal yang berbeda-beda. “Jika memang diperlukan kerja sama dengan Lemsaneg (Lembaga Sandi Negara) maka akan kami lakukan,” terangnya.

Musliar menyebutkan, sistem online ini akan menghemat anggaran negara untuk UN. Diperkirakan anggaran UN akan dihemat sebesar 50 persen dari anggaran UN tahun ini sebesar Rp580 miliar.

Penghematan terjadi pada tidak adanya pencetakan naskah soal dan lembar jawaban dan juga pengawasan distribusi soal dan lembar jawaban. Pemerintah juga berkeyakinan, sistem online akan menjadikan UN yang bermutu, bermartabat dan bermanfaat.

Source : sindonews.com