Sabtu, 22 Februari 2014

Jadwal Olah Data Untuk Pencairan Tunjangan Dikdas 2014

Berikut Jadwal Olah Data Untuk Pencairan Tunjangan Dikdas 2014


Sedikit meninggalkan permasalahan yang masih terjadi pada pendataan dapodik 2012 yang berakibat pada tersendatnya pencairan tunjangan tahun 2013 dan sebagainya. Alangkah baiknya para operator dan para ptk, terutama penerima tunjangan sudah mulai mempersiapkan diri untuk mengetahui kapan proses pendataan masuk kemudian data kita diolah termasuk saat kapan bisa diperbaiki terutama terkait tunjangan tahun 2014 agar permasalahan yang terjadi sebelumnya bisa dihindari. 



Rencana 2014 terkait tunjangan :
  • Semua penerbitan SK Tunjangan berdasarkan dapodik versi baru. (Dapodikdas 2013)
  • Data yang digunakan untuk penerbitan SK tunjangan adalah :
  1. Data Semester  Genap  2013-2014 untuk pembayaran tunjangan periode januari sd juni 2014
  2. Data Semester  Ganjil 2014-2015 untuk pembayaran tunjangan periode juli sd desember 2014
Jan-Feb 2014 : Periode Updating Data
  • Para Guru dipersilahkan melakukan pembaharuan data melalui Aplikasi dapodik untuk data semester 2 TA. 2013-2014.
  • Sinkronisasi antara Server Dapodik dan Server P2TK Dikdas akan dilakukan secara rutin setiap hari.
  • Para guru dipersilahkan melakukan pengecekan data melalui Halaman Verifikasi Guru (Info Guru)
  • P2TK akan melakukan Penutupan Sinkronisasi (Closing) data pada tanggal 1 Maret 2014, maka sejak tanggal ini pembaharuan pada aplikasi dapodik untuk Tri Wulan 1 tidak akan masuk ke server P2TK Dikdas.
  • Kesalahan pengentrian pada  aplikasi dapodik yang menyebabkan kerugian apapun pada Guru menjadi tanggung jawab Guru ybs, karena sudah diberikan waktu untuk pengecekan melalui lembar info guru.
Tgl 1-15 Maret 2014 : Periode Pengolahan Data TW1
P2Dikdas akan melakukan pengolahan sbb :
  1. Penghitungan jumlah jam mengajar
  2. Penghitungan jumlah murid
  3. Penghitungan jumlah jam rombel
  4. Pengecekan Data Sarana dan Prasarana (Perpustakaan dan laboratorium)
  5. Pengecekan Tugas Tambahan, dll
Hasil pengolahan akan menentukan :
  1. Nominasi penerima Aneka Tunjangan untuk semua kabupaten / kota
  2. Guru bersertifikat pendidik yang dapat di SK kan untuk mendapatkan hak bayar pada Triwulan 1 (jan-mar 2014)
16-23 Maret 2014 : Periode Pengusulan SK
  • Operator Dinas Kab/Kota melakukan pengusulan untuk :
  1. Penerima Tunjangan Fungsional (Semester  1)
  2. Penerima Bantuan Kualifikasi Akademik (Semester 1)
  3. Penerima Tunjangan Guru Daerah Khusus (Triwulan 1)
  4. Penerima Tunjangan Profesi  (Triwulan 1)
  • Dinas Provinsi melakukan kordinasi dengan Dinas Kab/kota.
  • Operator Dinas Prov. melakukan Penyetujuan/Penolakan atas usulan kab/kota
24 -31 Maret 2014 : Periode Penerbitan SK
  • P2TK Dikdas akan menerbitkan SK Tunjangan Profesi dan Aneka Tunjangan bagi guru guru yang dinyatakan memenuhi syarat memperoleh Tunjangan.
  • Walaupun SK Penerima Tunjangan berlaku setahun, namun dalam proses pembayaran harus memperhatikan pemenuhan syarat penerima tunjangan, misalnya :
  1. Status Aktif guru (Aktif/Cuti/Wafat/Pensiun/dll)
  2. Status Kepegawaian (PNS/GTT/GTY/dll)
April 2014 : Periode Pembayaran TW1 & SMT1
  • Penerima SK TP yang terbit pada bulan maret 2014 berhak menerima Tunjangan Profesi untuk Triwulan 1 (januari-maret), kecuali untuk Guru yang wafat/pensiun/cuti di tengah triwulan. Jumlah hak bulan disesuaikan dengan masa aktif. Misalnya pensiun maret 2014 maka ybs berhak 2 bulan saja.
  • Penerima SK-TF yang terbit pada bulan maret 2014 berhak menerima T. Fungsional untuk Semester 1 (periode januari sd juni 2014).
  • Penerima SK-Tunjangan Kualifikasi yang terbit pada bulan maret 2014 berhak menerima T. Kualifikasi untuk Semester 1 (periode januari sd juni 2014).
  • Penerima SK-Tunjangan Khusus yang terbit pada bulan maret 2014 berhak menerima T. Khusus untuk Triwulan 1 (periode januari sd Maret 2014)
Mei 2014 : Periode Updating Data Dapodik Susulan TW2
Pada bulan Mei 2014, P2TK Dikdas akan membuka kembali sinkronisasi dengan Server Dapodik. Hal ini untuk mengakomodasi pembaharuan data yang diakibatkan :
  1. Guru tidak mendapat jam pada Triwulan 1 namun dapat memenuhi pada Triwulan 2.
  2. Adanya peralihan jam karena Guru Mutasi, Wafat atau Pensiun setelah Triwulan 1.
1-14 Juni 2014 : Periode Pengolahan Data Susulan TW2
  • P2TK akan kembali melakukan Closing data pada tanggal 1 juni 2014 untuk data Dapodik TW2.
  • P2TK akan melakukan pengolahan data dapodik yang masuk per 1 juni 2014.
  • Hasil dari pengolahan data tersebut akan menentukan penerima Tunjangan Profesi pada TW 1 yang tidak berhak lagi menerima pada TW2 yang diakibatkan :
  1. Kehilangan jam mengajar pada TW2.
  2. Tidak aktif menurut dapodik karena sakit, pensiun, wafat, cuti, dll
  3. Dibatalkan tunjangannya karena sebab sebab tertentu oleh dinas kabupaten/Kota
  • Hasil dari pengolahan data tersebut akan menentukan penerima Tunjangan Profesi
  1. Guru bersertifikat pendidik  yang yang belum mendapat  SKTP pada bulan maret (tidak mendapat tunjangan TW1), namun sudah memenuhi syarat untuk TW2.
  2. Nominasi Tunjangan Khusus yang dapat menggantikan penerima tunjangan yang dibatalkan pada TW 2 karena sebab-sebab tertentu.
  3. Penerima Tunjangan Khusus pada TW 1 yang tidak berhak lagi menerima pada TW2 yang diakibatkan hal yang sama dengan Tunjangan Profesi.
15-23 Juni : Periode Pengusulan Susulan
Dinas Kab/kota melakukan pengusulan untuk Penerima Tunjangan Profesi susulan.
Dinas Kab/kota melakukan pengusulan untuk Penerima Tunjangan Khusus Pengganti
Dinas Provinsi melakukan Kordinasi dengan Dinas Kab/Kota
Dinas Provinsi melakukan penyetujuan/penolakan usulan dinas Kab/Kota

23-31 Juni :Periode Penerbitan SK Susulan TW2
  • P2TK Diknas akan menerbitkan SK Tunjangan Profesi bagi guru guru yang dinyatakan memenuhi syarat memperoleh Tunjangan pada TW2 namun belum di sk kan pada TW1.
  • P2TK akan menerbikan SK tunjangan Khusus pengganti untuk TW2 (jika ada)
Juli 2014 : Periode Pembayaran TW2
  • Penerima SK TP yang terbit pada bulan Maret 2014 berhak menerima Tunjangan Profesi untuk Triwulan 2 (april-juni), kecuali untuk Guru yang dinyatakan kehilangan haknya akibat tidak memenuhi syarat, misalnya kehilangan jam mengajar pada TW2, wafat, pensiun atau sebab lain sesuai peraturan yang berlaku.
  • Penerima SK TP yang terbit pada bulan Juni 2014 berhak menerima Tunjangan Profesi untuk Triwulan 2 (april-juni), kecuali untuk Guru yang wafat/pensiun/cuti di tengah triwulan. Jumlah hak bulan disesuaikan dengan masa aktif. Misalnya pensiun Juni 2014 maka ybs berhak 2 bulan saja.
  • Penerima SK-Tunjangan Khusus yang terbit pada bulan maret 2014 namun dibatalkan karena sebab sebab tertentu tidak berhak mendapatkan tunjangan untuk Triwulan 2.
  • Penerima SK Tunjangan Khusus Pengganti berhak menerima Tunjangan (hanya) untuk TW2 saja.
Source : http://herlambank.blogspot.com

Jumat, 21 Februari 2014

Persyaratan Administrasi Pengusulan NIP CPNS Honorer K1 dan K2

Syarat Pemberkasan NIP CPNS Honorer K2 Terbaru 2014

Persyaratan Administrasi Pemberkasan NIP Honorer K2 :
Setiap honorer K2 diwajibkan untuk membuat Surat Lamaran dengan ditulis tangan yang ditujukan kepada PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) disertai lampiran sebagai berikut :
1. Fotokopi ijazah/STTB yang telah dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang sesuai dengan kualifikasi pendidikan dan tugas yang ditetapkan. Khusus bagi tenaga honorer yang dibiayai atau tidak dibiayai APBN/APBD, ijazah/STTB yang dilampirkan berdasarkan ijazah/STTB yang sesuai dengan data hasil verifikasi dan validasi kecuali untuk jabatan guru;
2. Photo ukuran 3 x 4 cm sebanyak 5 (lima) lembar, dengan menuliskan nama dan tanggal lahir dibalik pasfoto tersebut;
3. Fotokopi Surat keputusan / bukti pengangkatan pertama sampai dengan terakhir sebagai tenaga honorer yang disahkan oleh pejabat yang berwenang paling rendah pejabat struktural eselon II;
4. Daftar riwayat hidup yang ditulis dengan tangan sendiri memakai huruf kapital/balok dan tinta hitam, serta telah ditempel pasfoto ukuran 3 x 4 cm, sesuai dengan Anak Lampiran I-c yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 11 Tahun 2002 yang formulir isiannya disediakan oleh pejabat yang secara fungsional bertanggung jawab di bidang kepegawaian. Dalam kolom riwayat pekerjaan agar diisi pengalaman pekerjaan yang dimiliki termasuk pengalaman kerja sebagai tenaga honorer;
5. Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang dikeluarkan oleh pihak yang berwajib/POLRI;
6. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari Dokter (cacat fisik tidak berarti tidak sehat jasmani);
7. Surat keterangan tidak mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor dan zat adiktif lainnya dari unit pelayanan kesehatan pemerintah;
8. Surat pernyataan sesuai dengan Anak Lampiran I-d Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 11 Tahun 2002 yang formulir isiannya disediakan oleh pejabat yang secara fungsional bertanggung jawab di bidang kepegawaian, berisi tentang :
a.  Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan;
b. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Calon Pegawai Negeri/Pegawai Negeri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai BUMN/BUMD dan pegawai swasta;
c.  Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri/Pegawai Negeri;
d. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Pemerintah; dan
e.  Tidak menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.
Alur Penetapan NIP BKN

Persyaratan tambahan yang sebaiknya juga disiapkan :
1.       Fotocopy Surat Nikah (bagi yang sudah menikah) yang dilegalisir;
2.       Fotocopy Kartu Keluarga;
3.       Fotocopy Akte Kelahiran honorer yang bersangkutan dan akte anak (kalau ada);
4.       Fotocopy daftar gaji sejak awal diangkat sampai dengan sekarang;
5.       Materai Rp 6000 sebanyak 4 lembar.
Itulah beberapa Persyaratan Pemberkasan NIP CPNS Honorer K2 yang bisa mulai Anda siapkan dari sekarang sebagai kelengkapan syarat administrasi pengusulan Nomor Induk Pegawai (NIP) ke BKN nanti. Semoga bermanfaat. 

Source : info-data-guru.blogspot.com

Jadwal UKG Tahun 2014

Berikut ini adalah Jadwal Lengkap UKG 2014 :

UKG Online

  1. Finalisasi Peserta UK : 3 – 5 Februari 2014.
  2. Rakor Pusat dgn LPMP : 6 – 8 Februari 2014
  3. Check Kesiapan TUK : 7 – 12 Februari 2014
  4. Rakor LPMP dgn Dinas Kab/Kota dan Penetapan TUK : 10 – 15 Februari 2014
  5. Rekrutmen Pengawas : 13 – 14 Februari 2014
  6. Ploting peserta ke TUK : 13 – 15 Februari 2014
  7. Penyerahan dan Sinkronisasi Data Peserta ke Sistem Online : 17 Februari 2014
  8. Ujicoba Sistem Online di Seluruh TUK : 24 – 28 Februari 2014
  9. Workshop Teknis LPMP dgn Dinas Kab/Kota : 16-19 Februari
  10. Pembagian kartu peserta : 18-25 Februari 2014
  11. Pengumuman pelaksanaan UK ke Peserta : 24-26 Februari 2014
  12. Ujicoba Tahap 2 Sistem Online di seluruh TUK : 28 Feb – 2 Maret 2014

UKG Manual

  1. Persiapan Master Soal UK : 17 – 20 Februari 2014
  2. Penetapan Lokasi Ujian oleh Dinas Pendidikan Kab/Kota : 10 – 13 Februari 2014
  3. Rekrutmen Pengawas (Pengawas/kepsek bersertifikat, mahasiswa) : 13 – 14 Februari 2014
  4. Pengiriman Master Soal + LJK dari Pusat ke LPMP : 21 Februari 2014
  5. Penggandaan Soal : 22 – 28 Februari 2014
  6. Distribusi Soal : 1 – 2 Maret 2014

Pelaksanaan UKG

  1. Pelaksanaan Uji Kompetensi Online : 4 – 8 Maret 2014
  2. Pelaksanaan Uji Kompetensi Manual : 6 Maret 2014
  3. Pemantauan dan Evaluasi : 4 – 8 Maret 2014

Pengolahan

  1. Pengolahan Hasil Uji Kompetensi : 8 – 11 Maret 2014
  2. Pengumuman Hasil Berbasis Website : Maret

Pelaksanaan Sertifikasi di LPTK

  1. Pemetaan Peserta dan Pembagian Kuota Berbasis Prodi : Maret 2014
  2. MoU dengan LPTK : 14 April 2014
  3. Pelaksanaan Portofolio/PSPL/PLPG : Mei-September 2014
  4. Pengolahan Hasil Kelulusan dan Pelaporan oleh LPTK : September
  5. Laporan Hasil Kelulusan : September 2014 

Selasa, 04 Februari 2014

Kesejahteraan Tenaga Honorer pada Tahun 2014


JAKARTA - Sejumlah petinggi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) dalam berbagai kesempatan menegaskan, mulai 2014 sudah tidak ada tenaga honorer dan seluruh instansi dilarang menganggarkan gaji untuk honorer.

Namun jika dicermati isi Undang-undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) yang diketok palu pekan lalu, ada peluang besar tenaga honorer "berganti baju" menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Tingkat kesejahteraan PPPK ini dipastikan bakal lebih baik.

Peluang itu cukup besar, karena sesuai UU ASN, yang berwenang mengangkat PPPK adalah Pejabat Pembina Kepegawaian. Ini tidak ada bedanya dengan pengangkatan tenaga honorer.

Nah, ini bisa menjadi kabar baik bagi para tenaga honorer kategori dua (K2) yang gagal menjadi CPNS, yang pengumumannya akan dilakukan pada tanggal 5 Februari 2014 besok.

Menpan-RB Azwar Abubakar sendiri tidak menampik kemungkinan honorer K2 yang gagal menjadi PPPK.

"Tidak menutup kemungkinan honorer yang gagal bisa masuk PPPK, tapi harus ikut prosedur rekrutmen PPPK juga. Jadi tidak sertamerta mereka langsung masuk. Kalau daerah masih ingin mempekerjakan honorer, ya silakan saja. Tapi bagi yang tidak bisa mempekerjakan lagi karena alasan tidak ada anggaran, ya silakan diberhentikan. Apakah diberikan kompensasi atau tidak, itu tergantung kebijakan daerah," ujar Azwar Abubakar kepada JPNN, kemarin.

Hanya saja, Azwar menjelaskan, untuk PPPK ada mekanisme perekrutannya sendiri, yang berbeda dengan honorer. "Kalau honorer, daerah yang angkat tanpa perhitungan matang, PPPK harus ada perhitungan jelas. Sebab PPPK haknya sama dengan pegawai negeri, bedanya di pensiun saja," terang menteri asal Aceh ini.

Memang, melihat ketentuan pasal Pasal 21 dan 22 UU ASN, terlihat hak PPPK beda-beda tipis dengan yang diterima PNS. Di sana disebutkan, PNS berhak memperoleh: gaji, tunjangan, dan fasilitas. Juga cuti, jaminan pensiun dan jaminan hari tua,  perlindungan, dan pengembangan kompetensi.

Sedang hak PPPK, yang diatur di pasal 22, disebutkan PPPK berhak memperoleh gaji dan tunjangan, cuti, perlindungan, dan pengembangan kompetensi.

Hanya saja, pemerintah dan DPR tampaknya tidak mau para PPPK nantinya tiba-tiba menuntut diangkat jadi PNS. Di UU ASN dinyatakan, PPPK tidak dapat diangkat secara otomatis menjadi calon PNS.

Di ayat (4), "Untuk diangkat menjadi calon PNS, PPPK harus mengikuti semua proses seleksi yang dilaksanakan bagi calon PNS dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan." 

Info dari AP2SG (sergur.kemdiknas.go.id)

Prosedur pembaruhan data dari database NUPTK ke AP2SG di hentikan per tanggal 03 feb 2014 19:00 wib. Pengiriman data dari database NUPTK sesudah tanggal tersebut tidak lagi merubah data di AP2SG.

Verifikasi di AP2SG (bidang studi sertifikasi, pola sertifikasi dan beban mengajar) masih dibuka sampai tanggal 13  Februari 2014 untuk persiapan mengikuti uji kompetensi.